Sumatera Utara (ANTARA) - Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), disesuaikan setelah Pemerintah menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9).
Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) AKAP di Kota Medan, Sumut, juga sudah menyatakan segera menyesuaikan tarif bus menyusul kenaikan harga BBM.
"Kemungkinan dalam minggu ini akan terjadi penyesuaian tarif," kata Pengelola Perusahaan Otobus (PO) PT. Antar Lintas Sumatera (ALS), Alwi Matondang di Medan, Selasa.
Berdasarkan keputusan organisasi angkutan darat (Organda), kenaikan tarif bagi angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen setelah kenaikan harga BBM.
Meski demikian, Alwi mengatakan pihaknya akan mengusahakan kenaikan tarif bus paling tidak di bawah 18 persen.
"Kalau kita lihat acuan organda antara 18 sampai 22 persen tetapi kita berusaha di bawah itu, jangan sampai 18 persen," ujarnya.
Pihaknya tak memungkiri adanya kekhawatiran jumlah penumpang akan menurun. Hanya saja, tambah dia, karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, pengusaha transportasi harus menyesuaikan.
"Karena dengan kenaikan harga BBM, pasti kita juga harus menyesuaikan tarif " ujarnya.