Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo jadi tersangka
Istri Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Jumat, 19 Agustus 2022 14:39 WIB 3502