Madina (ANTARA) - Ganja seberat 14,5 kg yang diduga hendak diselundupkan dari Mandailing Natal (Madina) ke Denpasar, Bali melalui jalur ekspedisi, berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mandailing Natal (Madina).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi salah seorang karyawan Indah Cargo yang beralamat di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan yang mencurigai paket kiriman barang berbentuk kardus ke salah satu alamat di Bali.
"Pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 01.00 Wib, kita mendapat informasi dari karyawan Indah Cargo bahwa ada paket kiriman ke Denpasar yang mencurigakan. Mendapat informasi itu petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan menemukan satu buah kardus yang dibalut goni plastik dan lakban warna kuning yang berisikan 13 bal ganja kering," ujar Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam keterangan Persnya, Senin (8/8).
Dia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan sudah mengetahui ciri-ciri sipengirim barang, pada Selasa (2/8) sekira pukul 23.00 Wib personil Satnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS (25 tahun) warga Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumatera Utara di jalan umum Desa Darussalam.
Selanjutnya, tersangka yang juga merupakan kurir tersebut langsung dibawa ke kantor Indah Cargo untuk diperlihatkan barang miliknya dan seterusnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Madina guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan RS, barang haram tersebut didapatnya dari salah seorang warga berinisial DOL warga Desa Pardomuan/Hutatua yang saat ini dalam penyelidikan.
"Saya hanya disuruh DOL untuk mengirimkan ganja kering ini ke Indah Cargo dengan menerima upah sebesar Rp. 500 ribu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga akan dijerat pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2), Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pidana dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah sepertiga.
Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polres Madina juga berhasil mengamankan seorang tersangka bandar Narkoba di Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot.
Adalah S alias G (35 tahun) warga Desa Hutabargot Lombang ditangkap polisi pada hari Senin (1/8) sekira pukul 13.00 Wib.
Dia ditangkap saat menjual ganja kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran (under cover) di pinggir saluran air yang ada di desa itu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.000 gram, satu paket ganja yang dibalut kertas nasi dengan berat netto 8,01 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari NS (DPO) yang beralamat di Desa Pardomuan/Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersanga akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana paling singkat enam bulan dan paling lama 25 tahun atau seumur hidup, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar.
Penyeludupan ganja 14,5 Kg lewat ekspedisi digagalkan Polres Madina
Senin, 8 Agustus 2022 15:12 WIB 3290