Medan (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Sumatera Utara, menyoroti pengaturan aset daerah dan perusahaan umum daerah (perumda) dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Kami mempertanyakan naskah akademik BAB X kekayaan daerah dan utang daerah terdiri atas pengaturan tentang pengelolaan piutang daerah, pengelolaan barang milik daerah dan pinjaman daerah," ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus di Medan, Senin.
Demikian diungkapkannya ketika rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum nota pengantar kepala daerah atas ranperda Kota Medan tentang pengelolaan keuangan daerah yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.
Namun, ia melanjutkan, di dalam ranperda ini tidak terdapat bagian mengatur pengelolaan barang milik daerah, sehingga fraksinya meminta perhatian serius pengelolaan aset daerah Pemerintah Kota Medan.
Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan pada naskah akademik di dalam bab khusus mengatur badan layanan umum daerah, yakni BAB XI.
"Apakah ranperda ini mengatur perusahaan umum daerah? Mengingat perusahaan umum daerah merupakan bagian yang terpisahkan dari Pemerintahan Kota Medan," katanya.
Fraksi PKS berharap pembahasan ranperda Kota Medan tentang pengelolaan keuangan daerah berpedoman Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terbitnya ranperda ini nantinya diharapkan mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Medan secara transparan dan memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat Kota Medan.
"Fraksi PKS berharap peraturan ini bisa mengatur penganggaran berbasis kinerja, sehingga hasil dari kerja-kerja Pemerintah Kota Medan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan," tutur Rudiawan yang juga menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan.