Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku penganiayaan hingga menewaskan korban Ade Riski Sembiring (18) di Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pelaku adalah AF (19) beralamat Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan penganiayaan tersebut dipicu permasalahan saat pelaku tidak terima dengan perlakuan korban saat meminta rokok.
Kemudian pelaku menghubungi rekan-rekannya. Lalu dengan menggunakan lima unit sepeda motor, pelaku dengan masing-masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman-temannya sedang berkumpul.
Selanjutnya terjadi perkelahian dimana korban akhirnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan dikejar oleh pelaku.
"Pelaku menendang sepeda motor mengakibatkan korban bersenggolan dengan temannya dan terjatuh menghantam trotoar jalan serta membentur aspal pada bagian dada dan kepala," ucapnya.
Agus mengatakan, usai terjatuh korban dibawa ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi dan dilakukan penanganan pertama oleh tim medis, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Personel Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Bakti Gang Bambu Runcing, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Bersama pelaku turut disita satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA sebagai barang bukti.
"Dalam kasus penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan matinya orang melanggar Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 35 ayat (3) atau Pasal 359 ayat (1) KUH Pidana," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.