Asahan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, extasi dan ganja dengan nilai lebih kurang Rp 1 milyar dengan cara di blender.
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan pekara pada bulan Maret hingga Juli 2022 yang telah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti Narkotika masing-masing sabu-sabu 881,512 gram, pil extasy 490 butir dan 74,49 gram ganja.
“ Selain Narkoba, Kita juga memusnahkan barang bukti kasus judi, dan pencurian Hal ini kita lakukan agar tidak dapat digunakan lagi,” kata Kajari di halaman kantor setempat, Selasa (19/07).
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Asahan Sulistyo Hadi menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara tindak pidana terdiri dari Narkotika 78 perkara, perjudian 3 perkara, pencurian 11 perkara, perkebunan 12 perkara, penganiayaan 2 perkara dan penipuan 1 perkara.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika di blender, barang bukti lainya yakni ganja dibakar serta barang lainya, sedangkan, arit dan alat perkebunan dilakukan dengan cara digerenda.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Miduk Sinaga mewakili Ketua PN Kisaran, Kasat Narkoba Polres Asahan, Lufthi mewakili BNNK, Ketua PWI Indra Sikoembang dan pihak Dinkes Asahan.