Terungkapnya hal itu dari konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar Satreskrim Polresta Deliserdang dengan menghadirkan pelaku.
"Pelaku menghilangkan jejak kejahatan pergi
merantau ke Palembang selama sembilan bulan untuk kerja. Selesai pekerjaan kembali ke kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa. Di rumah itu lah yang bersangkutan ditangkap," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Selasa (12/7).
Ia menerangkan, AP melakukan aksi berawal saat korban dengan adik pelaku berada di rumahnya.
Pelaku meminta antar kepada korban ke Medan Amplas dengan alasan mengambil gaji ke rumah temannya.
"Tak menaruh curiga menuruti permintaan pelaku. Keduanya pergi mengendari motor milik korban berboncengan untuk pengambilan gaji ke lokasi dimaksud," terang mantan Kasatrekrim Polres Belawan.
Setelah mengambil gaji, lanjut Kadek menjelaskan pelaku membawa korban ke arah Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau.
"Di sana (sungai ular), korban disuruh turun dari motor dan tangannya diborgol oleh pelaku. Lalu mata dicongkel yang kemudian dibuang ke aliran sungai. Selanjutnya motor dibawa kabur," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Kadek motif membegal dilatarbelakangi tidak senang adik kandung pelaku berpacaran dengan korban warga Dusun XVII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
"Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana ancaman 12 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2008.