Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Batubara terhadap pelaku.
"Kedua korban sering mengejek adik pelaku. Oleh sebab itu, bersangkutan sakit hati dan menaruh dendam hingga menganiaya," ujar Kasatrekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Sabtu (25/6).
Jhon menjelaskan, pelaku sebelum menganiaya mengajak abang-adik untuk mengambil buah pisang. Kedua korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti ajakan tersebut.
Baca juga: Dua bocah di Batubara dianiaya remaja pakai pisau, pelaku ditangkap polisi
Baca juga: Dua bocah di Batubara dianiaya remaja pakai pisau, pelaku ditangkap polisi
"Setiba di lokasi kejadian, pelaku yang sudah membawa pisau dari rumahnya seketika langsung menganiaya kedua korban hingga mengalami luka di bagian wajah," jelasnya.
Imbas perbuatan, kata Jhon, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Imbas perbuatan, kata Jhon, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dua bocah di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dianiaya pakai pisau oleh F, Jum'at (24/6).
Akibat kejadian itu, korban A (9) dan MR (5) mengalami luka serius di bagian wajah. Sedangkan remaja berinisial F yang melakukan penganiayaan telah diamankan petugas kepolisian.