Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah kota segera mengoperasikan RSU Medan Labuhan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kilometer 19.
"Seluruh OPD diharapkan saling kerja sama perihal apa saja yang menjadi kebutuhan rumah sakit agar cepat beroperasi," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari di Medan, Kamis.
Hal ini dikatakannya terkait salah satunya Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan belum menerbitkan surat keputusan (SK) tenaga medis di RSU Medan Labuhan.
Ia mengatakan, jangan sampai menimbulkan kesan pembiaran terhadap rumah sakit Tipe C akibat belum juga beroperasi, meski pembangunannya telah selesai dilakukan.
RSU Medan Labuhan ini, lanjut dia, sangat dinantikan oleh masyarakat di Medan Utara yang meliputi empat kecamatan, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Deli.
Untuk diketahui, RSU Medan Labuhan total memiliki delapan lantai dilengkapi dengan dua lift, sedangkan basemen dan tempat parkir cukup memadai dengan total luas bangunan sekitar 13.539 meter per segi.
"Kita harapkan petugas medis yang mendapat SK di rumah sakit ini merupakan pegawai teladan dan terlatih di bidangnya, sehingga RS Medan Labuhan benar-benar membawa harapan baru," tutur dia.
Baca juga: Legislator dukung percepatan cakupan kesehatan semesta di Medan
Selain itu, terang dia, kepada Dinas Kesehatan Kota Medan dan 13 orang pejabat struktural RSU Medan Labuhan yang dilantik pada 30 Mei lalu agar bekerja ekstra melengkapi segala kekurangan.
"Bekerja ekstra seiring rencana pengoperasian Juli 2022. Kepada 13 pejabat, kita harapkan melakukan koordinasi dengan OPD lain melengkapi kekurangan," ungkap Sudari yang juga sekretaris DPD PAN Kota Medan itu.