Sibuhuan (ANTARA) - Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) seperti yang terjadi baru - baru ini, di wilayah tiga desa di wilayah tiga desa, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), yakni Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk, Barumun, Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, dan Desa Simanuldang, Kecamatan Ulu Barumun, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Polsek setempat, supaya jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Diingatkan Kapolsek, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, diingatkan, sesuai undang - undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bisa terancam pidana 15 tahun, denda paling banyak 15 miliar rupiah.
"Sekali lagi kepada masyarakat luas, mari sama - sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam lingkungan, untuk masa depan generasi bangsa anak cucu kita semua ke depan".tambah Kapolsek saat berbincang dengan ANTARA, diruang kerjanya, Sabtu (4/6) siang.
Terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tepatnya pada hari Kamis (2/6) kemarin, di tiga desa tersebut, dikatakan Kapolsek, saat ini kondisi apinya telah padam.
Saat kegiatan pemadaman api karhutla itu, pihaknya bekerjasama dengan pihak TNI AD dari Makoramil 08 Barumun, petugas Manggala Agni, BPBD Palas, BLHD Palas danmasyarakat sekita
Data semantara, akibat kebakaran yang belum diketahui pasti penyebabnya itu, sambung Kapolsek, setidaknya sekitar seluas 20 hektar kurang lebih lokasi hutan dan perkebunan karet, serta perkebunan kelapa sawit masyarakat hangus terbakar.