Pangururan (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menyosialisasikan upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hewan ternak, kepada peternak dan penjual daging di daerah tersebut.
Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dr. Tumiur Gultom, di Pangururan, Rabu, menyampaikan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, baik ternak maupun hewan liar seperti; sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa atau kijang.
Dijelaskan, bahwa tanda-tanda klinis yang menyerang hewan tersebut antara lain, demam tinggi, mulut, lidah dan bantalan gigi langit-langit lunak serta dari lubang hidung dan moncong mengeluarkan cairan dan air liur yang berlebih. Sedangkan pada bagian kaki terjadi lesi atau lepuh, kuku terkelupas dan enggan bergerak, produksi asi berkurang dan radang pada ambing.
Ia menjelaskan sampai saat ini belum terdapat kasus PMK pada hewan ternak di Kabupaten Samosir, namun perlu dilakukan upaya pencegahan seperti pengawasan lalu lintas hewan, pembuatan check point dan sterilisasi terhadap hewan yang datang dari luar Kabupaten Samosir dan sosialisasi mengenai penyakit PMK kepada masyarakat.
Baca juga: Pemkab Samosir dukung Toba Fashion Week pada 26-28 Agustus 2022
Upaya pencegahan, lanjutnya, perlu dilakukan karena penyakit ini dapat menular melalui kontak langsung dan tidak langsung, seperti sarana transportasi yang terkontaminasi ternak yang sudah terinfeksi virus PMK, serta virus ini dapat menyebar melalui udara oleh angin hingga radius 10 kilometer.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini daerah terdekat dari Kabupaten Samosir yang sudah dinyatakan daerah wabah sesuai Keputusan Menteri Pertanian adalah Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk itu pihaknya akan terus berkolaborasi dengan semua pihak, khususnya TNI dan Polri untuk mensosialisasikan penyakit PMK ini kepada masyarakat peternak dan pelaku usaha lanjutan peternakan (penjual daging), khususnya penjual celeng (babi hutan) yang mengambil hewan dari daerah yang rentan terhadap penyebaran PMK.
Diharapkan apabila pedagang mendapati hewan yang mendapati ciri-ciri PMK tersebut untuk tidak mengambil lagi hewan dari daerah asal, agar tidak menjadi carrier (pembawa) penyakit PMK bagi hewan ternak di Kabupaten Samosir.
Dr. Tumiur Gultom sudah menginstruksikan seluruh PPL di Kabupaten Samosir, yang saat ini berjumlah 49 orang, untuk mensosialisasikan penyakit kuku dan mulut tersebut, khususnya kepada peternak dan pelaku usaha tentang tata cara pencegahan dan antisipasi deteksi dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, selain itu juga Dinas Ketapang dan Pertanian akan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha turunan peternakan.
Untuk membantu kabupaten tetangga dan Sumatera Utara secara menyeluruh, khususnya dalam pencegahan PMK dan perdagangan hewan ternak, Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir akan melakukan sosialisasi kepada pengumpul/pedagang (kerbau) dan melaksanakan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan pada hewan ternak dan moda transportasi yang mengangkut hewan ternak menuju dan keluar Kabupaten Samosir.
Kedepannya, Dr. Tumiur Gultom menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberlakukan SOP bagi perdagangan lalu lintas ternak di Kabupaten Samosir, agar Kabupaten Samosir dapat benar-benar bersih dari wabah dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ataupun penyakit hewan ternak lainnya.
Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak menular pada manusia, dan daging ternak tersebut dapat dikonsumsi manusia dengan pemasakan yang sempurna, atau dipanaskan pada air mendidih (merebus) selama paling sedikit 30 menit.