Jakarta (ANTARA) - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengaku satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadinya hanya titipan.
"Saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit usai diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK memfasilitasi pemeriksaan Terbit oleh Tim PPNS KLHK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"(Titipan) Masyarakat saja, demi Tuhan itu titipan semua," tukasnya.
Ia juga mengaku sudah menjelaskan kepada Tim PPNS KLHK perihal pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu, ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi," kata Terbit.
Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif oleh PPNS KLHK
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui satwa yang dititipkan tersebut termasuk dilindungi.
"Karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tahu bahwa adalah satwa yang dilindungi, itu saja. Kalau tahu, saya pasti akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," jelasnya.
Saat ini, Terbit sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, Terbit juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait kematian penghuni kerangkeng manusia di rumahnya.
Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga sedang menyidik temuan satwa langka dilindungi di rumah pribadi milik Terbit. Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi milik Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Plt. Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa dilindungi, yakni satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua beo (Gracula Religiosa). Temuan tujuh satwa dilindungi itu bermula atas informasi KPK kepada pihak KLHK.