PT Toba Pulp Lestari Tbk selaku produsen bubur serat yang berbahan baku tanaman eukaliptus membantah, bahwa penculikan enam warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melibatkan perseroan tersebut.
"Informasi dari konferensi pers pihak kepolisian, kami menegaskan bahwa adanya penculikan sama sekali tidak benar dan menyesatkan," tegas Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden, di Medan, Rabu.
Sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers itu, lanjut dia, telah terjadi tindak pidana berupa tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bernama Samuel Sinaga.
Atas kejadian ini, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kepolisian setempat menangkap terduga pelaku tindak pidana itu di Simalungun, Sumatera Utara, Senin, 22 Juli 2024.
"Kami juga menegaskan adanya informasi yang menyebutkan perseroan TPL (Toba Pulp Lestari) mengerahkan 50 orang dengan mengendarai dua unit mobil security, dan truck colt diesel saat kejadian sama sekali tidak benar dan menyesatkan," jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa peristiwa ini murni merupakan tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwajib.
Anwar yang juga menjabat Sekretaris Perseroan PT Toba Pulp Lestari Tbk juga menghimbau kepada semua pihak untuk taat pada proses hukum yang berlaku.
"Dalam menjalankan kegiatan operasional, TPL beroperasi secara profesional sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021," papar dia.
Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, menyatakan telah mengungkap bahwa kasus perusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Penangkapan tujuh pelaku di area hutan tanaman industri TPL Sektor Aek Nauli, Simalungun pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 5.00 WIB," tegas Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, di Simalungun, Sumatera Utara, Senin (22/7).
Pihaknya menyebut bahwa ketujuh pelaku yang ditangkap, dua di antaranya melarikan diri dalam kondisi tangan diborgol di tengah situasi penolakan oleh ratusan massa.
Sedangkan ketiga pelaku bernama Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi, yaitu Nomor LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, dan Nomor LP/B/518/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Kemudian Giovani Ambarita terlibat satu laporan polisi Nomor LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, dan Thomson Ambarita terlibat satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022.
"Mereka ini terlibat kasus pengeroyokan yang dilaporkan pada 19 Juli 2022, dan 14 Mei 2024. Sedangkan dua orang lagi telah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksaan untuk status hukumnya," papar dia.
Choky juga menyatakan, bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen menegakkan di wilayah hukum Polres Simalungun, dan memberikan keadilan kepada korban.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap dia.