Medan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pandangsidimpuan melakukan bebas bersyarat kepada enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
"Pembebasan bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak, karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Edison Tampubolon dalam keterangan diterima di Medan, Senin.
Edison menjelaskan pembebasan ini setelah menjalani sekurang-kurang masa pidana minimal sembilan bulan. Pembebasan ini untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 tahun, 7 bulan.
Menurutnya, pembebasan bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan.
"Yaitu aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata Edison.