Medan (ANTARA) - Komisi III DPR RI mengapresiasi Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah milik pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Komisi III DPR RI mendukung kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, di Medan, Sabtu.
Hinca menyebutkan, dengan ditahannya delapan tersangka, Bupati Langkat nonaktif TRP juga ditetapkan sebagai tersangka membuktikan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah bekerja secara profesional.
"Penahanan kedelapan tersangka, artinya penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara serta memiliki bukti yang cukup," ujarnya pula.
Komisi III DPR mengakui, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Hal ini membuktikan Polda Sumut benar-benar berkomitmen dalam mengungkap kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional, karena menjalin koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).
Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP, JS, RG, TS, SP, IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).
"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ujarnya lagi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.
DPR apresiasi Polda Sumut tahan tersangka kerangkeng manusia
Sabtu, 9 April 2022 22:34 WIB 1323