Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara segera melimpahkan berkas perkara tersangka AAN dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Berita Acara Pemeriksaan tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Hadi menyebutkan, tersangka diminta hadir di Polda Sumut pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU, namun tidak hadir dengan alasan sakit.
"Namun kuasa hukum tersangka AAN minta agar ditunda pada Kamis (7/4) karena kliennya sedang sakit," ucapnya.
AAN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (ilegal mining) di Kabupaten Madina atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT II tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (15/3) setelah berkas pemeriksaan dikembalikan JPU Kejati Sumut untuk dilengkapi.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena sakit dan adanya jaminan dari pihak keluarga.