Medan (ANTARA) - Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk memastikan tidak ada penjualan ilegal dan pengrusakan aset berupa barang terkait dengan pemindahan kantor workshop usai pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan.
Humas PT Waskita Karya Tbk, Menatur Pasaribu, di Medan, Rabu, mengatakan, perseroan tidak pernah menjual aset-asetnya secara ilegal selama pengerjaan proyek berlangsung.
"Adalah hal lumrah memindahkan peralatan dari lokasi proyek yang telah selesai ke lokasi proyek lainnya sesuai prosedur dan mekanisme sah," katanya.
Dia mengakui, selama mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Serbelawan, Waskita Karya sempat menyewa lahan milik Iman Irdian Saragih, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi.
Lahan yang disewa seluas 1.530 meter persegi
itu di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtingi itu dijadikan kantor sekaligus workshop.
Sesuai kontrak, penyewaan lahan ini dilakukan mulai 28 November 2018 dan berakhir pada 15 April 2022.
Surat perjanjian diteken oleh perwakilan Waskita Karya Arvikho Herdantyo dan Iman Irdian Saragih selaku pemilik lahan dengan biaya sewa selama kontrak berlaku senilai Rp500 juta.
Karena kontrak langsung ditandatangani Iman, maka Waskita tentu saja tidak mengetahui PT Mitra Pembangunan Sumatera (MPS) yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dan Waskita tidak membayar sewa ke perusahaan tersebut.
Menatur Pasaribu juga menjelaskan bahwa selama proyek, BUMN itu memperbaiki beberapa ruas jalan yang terdampak pengangkutan material berat pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi - Siantar.
Perbaikannya jalan sesuai perjanjian/agremen antara Waskita Karya dengan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Mulai dari kawasan Jalan Setia Budi pada 1 Juni 2020, Jalan Musyawarah, Kutilang dan Letda Sujono.
Waskita Karya: Tidak ada penjualan aset terkait pemindahan kantor workshop
Kamis, 31 Maret 2022 16:56 WIB 1314