Medan (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta DPRD Kota Medan tidak menggesa dalam melahirkan peraturan daerah (perda).
"Awal bulan ini kita telah rapat Ranperda Kota Medan bersama pihak terkait, dan kita minta tidak ingin tergesa-gesa dalam melahirkan suatu perda," terang Edwin di Medan, Ahad.
Namun, lanjut dia, dengan pembahasan yang panjang sehingga DPRD Kota Medan mendapat suatu perda yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
Apalagi tahun ini terdapat 25 rancangan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan yang telah disepakati menjadi Ranperda Kota Medan 2022.
Persetujuan ini ditandai penandatanganan konsep kesepakatan bersama Propemperda oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/1).
"Adapun 25 Propemperda yang disepakati ini terdiri dari 19 ranperda dari Pemkot Medan, dan enam ranperda lagi merupakan usulan anggota DPRD Kota Medan," katanya.
Untuk diketahui, rapat Ranperda Kota Medan awal Maret ini membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan.
Kemudian Perlindungan dan Pengembangan UMKM dengan Dinas Koperasi UKM Kota Medan, dan revisi Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
"Kita mendapat beberapa masukan-masukan, baik dari OPD terkait maupun Kemenkumham. Dengan masukan itu, kita berharap akan lahir perda yang bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkot Medan," tutur Edwin.
Bapemperda minta DPRD Medan tidak menggesa lahirkan perda
Minggu, 27 Maret 2022 16:52 WIB 1360