Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, bersama DPRD setempat menetapkan sebanyak 16 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
"Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution usai penandatanganan program itu bersama pimpinan DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin.
Bobby mengatakan peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Wali kota menekankan pentingnya penyusunan perda dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, sehingga penyusunan perda harus sesuai metode baku dan pasti.
"Selain itu, diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda mulai dari tahapan perancangan sampai tahapan pengesahan," kata Bobby.
Dia juga mengharapkan sebanyak 16 Propemperda telah ditetapkan itu menjadi dasar dan acuan membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) disusun dalam satu tahun anggaran.
Bobby juga menyebutkan rancangan peraturan daerah ini nantinya dapat dibahas secara bersama-sama, baik pemerintah daerah dan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Bobby.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan Teuku Bahrumsyah menjelaskan ada sebanyak 16 Propemperda 2025 terdiri atas tiga ranperda kumulatif terbuka, tujuh ranperda usulan Pemerintah Kota Medan, dan enam ranperda usul inisiatif DPRD Kota Medan.
Dia menyebutkan program pembentukan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan bertujuan yang memiliki sebanyak empat tujuan.
Pertama, membentuk peraturan daerah didasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.
Kedua, agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lainnya.
Ketiga, pembentukan perda terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh wali kota dan DPRD. Keempat, perda tetap berada dalam sistem hukum nasional.