Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara dalam pelaksanaan Operasi Yustisi 2022 memberikan teguran kepada 80 warga karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni tak bermasker.
"Ke 80 pelanggar itu dibagikan masker oleh petugas dan diberikan imbauan untuk selalu mematuhi prokes," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan, Ops Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menggugah hati dan kesadaran masyarakat yang masih melanggar prokes masalah penggunaan masker.
"Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan terkait penggunaan masker dan pentingnya mematuhi prokes, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Baca juga: Polres Asahan paparkan kasus penyelundupan PMI ilegal
Kapolres mengatakan, Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Asahan," katanya.
Kapolres menambahkan, Operasi Yustisi tersebut untuk memupuk kesadaran dan mengoptimalkan tingkat kedisiplinan warga terkait kewajiban melaksanakan protokol kesehatan.
"Operasi Yustisi itu dipimpin Pawas AKP Jodi Indrawan (Kasat Lantas Polres Asahan) dan Padal Ipda Ahmadi (Kaurmintu Sat Reskrim Polres Asahan).Sebanyak 8 personel menyasar pasar yang dianggap ramai oleh pedagang dan masyarakat," katanya.