"Pelaku berinisial MY (30) terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Sabtu.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Setelah lebih dua bulan petugas melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Jermal XV.
Baca juga: Polres Asahan paparkan kasus penyelundupan PMI ilegal
Baca juga: Polres Asahan paparkan kasus penyelundupan PMI ilegal
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba bersama dengan pelaku S.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.