Serangan persetubuhan dilakukan seorang ayah di Kabupaten Deliserdang terhadap anak kandungnya diketahui sudah belasan kali sejak tahun 2017 hingga 2021.
Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang, kepada pelaku.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH MH SIK, Senin (7/3).
Kadek menerangkan pemerkosaan belasan kali yang dilakukan pelaku sejak tahun 2017 saat korban duduk di bangku SD hingga SMP.
"Pelaku kerap bertindak kasar saat Bunga melawan diajak melakukan hubungan intim. Bersangkutan menggerayang tubuh korban motif bernafsu tinggi," terang mantan Kasatreskrim Polres Belawan ini.
Imbas perbuatannya, kata Kadek, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2008.
Seorang ayah berinisial S (53) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, memperkosa anak kandung sendiri.
Kini, pelaku sudah diamankan Polresta Deliserdang setelah menyerahkan diri pada hari Minggu, 6 Maret 2022.