Medan (ANTARA) - Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Sumatera Utara, membuka pendaftaran pencalonan ketua umum untuk periode 2022-2026 menyusul telah berakhirnya kepengurusan yang lama sejak 2021.
Pejabat Pelaksana Tugas Musyawarah Provinsi (Musprov) PASI Sumut, Drs Chairul Azmi di Medan, di Medan, Minggu, mengatakan, sesuai agenda yang telah di susun tim penjaringan dan penyaringan, Musprov akan digelar pada Sabtu (12/3) di Hotel Polonia Medan.
Sementara pendaftaran dibuka selama tiga hari mulai 8-10 Maret 2022 di Sekretariat KONI Sumut Jalan William Iskandar, Medan Estate. Bakal calon ketika mendaftar harus mengantongi minimal tiga dukungan dari pengcab PASI yang masih aktif.
Berdasarkan data, saat ini hanya 10 pengcab/pengkot PASI se Sumut yang masih aktif yakni Mandailing Natal, Nias Barat, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Utara, Humbahas, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Padang Lawas Utara.
"Karena hanya 10 pengcab yang masih aktif dan memiliki hak suara di Musprov nanti, makanya kita hanya mensyaratkan bakal calon hanya mendapatkan minimal tiga dukungan saja. Surat dukungan harus ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris masing-masing pengcab, " sebutnya.
Didampingi Ketua Penjaringan dan Penyaringan Musprov PASI Sumut Dr Budi Valianto dan Sekretaris Mesnan M. Kes serta anggota Sahrir M.Ikom, lebih lanjut Chairul Azmi mengatakan, pendaftaran terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat untuk memajukan PASI Sumut ke depannya dengan lahirnya atlet-atlet berkualitas, apalagi tahun 2024 Sumut akan menjadi tuan rumah PON bersama Aceh.
Pada saat mengambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran , bakal calon boleh diwakilkan oleh utusannya dengan membawa surat mandat dari kandidat.
Saat mendaftar, selain membawa surat dukungan dari minimal tiga pengcab, juga harus membuat surat penyataan bersedia memimpin PASI Sumut empat tahun ke depan dan juga membuat surat pernyataan bersedia menyampaikan visi dan misi pada saat pleno Musprov nantinya.
"Apabila ada dukungan ganda dari pengcab kepada calon, maka dukungan itu dianggap batal. Artinya dukungan hanya boleh diberikan kepada satu calon saja, dan surat dukungan harus ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris, " katanya.
Pada saat Musprov dilaksanakan, calon wajib hadir di lokasi karena kandidat wajib menyampaikan visi dan misinya di hadapan peserta musprov.Jika tak hadir saat sidang pleno penyampaian visi dan misi maka si calon dinyatakan haknya hilang.
Dan tentu kehadiran calon pada musprov juga sebagai bukti keseriusan memimpin PASI Sumut untuk empat tahun ke depan. Sekaligus sebagai ajang memperkenalkan diri kepada pengurus pengcab PASI yang menjadi peserta musprov.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait Musprov terutama tentang persyaratan lainnya yang harus dilengkapi bakal calon, dapat datang langsung sekretariat penjaringan dan penyaringan musprov PASI di KONI Sumut, " sebutnya.