Pematangsiantar (ANTARA) - Organisasi jaminan sosial internasional atau International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, memberikan sertifikat penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Dalam rilis, Senin (28/2), penghargaan yang diterima pada 22 Februari 2022 tersebut terbagi dalam dua kategori dan ditambah satu pengesahan atau Attestation.
Kategori yang mendapatkan penghargaan Certificate of Merit tersebut antara lain pada pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan pendekatan Manajemen Aset Liabilitas dan Unit Pengendali Gratifikasi sebagai bagian dari sistem pengendalian fraud.
Sementara Attestation dari ISSA juga diberikan atas penyelenggaraan Paritrana Awards sebagai upaya peningkatan kepesertaan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa bangganya atas pengakuan dari organisasi internasional sekelas ISSA yang menyanjung pelaksanaan dan pengelolaan aset dan liabilitas dari program JHT ini.
Penghargaan itu layaknya sebuah pelangi di tengah badai informasi yang simpang siur tentang pelaksanaan program JHT dan pengelolaan dananya.
Dikatakan, dalam mengelola dana JHT para pekerja, BPJAMSOSTEK mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan dana yang nantinya diterima oleh pekerja mendapatkan imbal hasil yang optimal.
Pengelolaan dana ini tentunya juga bisa optimal jika dikelola dengan jangka waktu yang cukup, sehingga peserta dan keluarga juga dapat lebih optimal.
Dilain kesempatan, Kepala BPJamsostek Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana turut menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih.
Apresiasi yang diberikan ISSA menjadi bukti BPJamsostek mampu mengelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan dana diterima oleh pekerja Indonesia .
Selain itu, pihaknya akan selalu membangun kerjasama dan kolabrasi dengan pemangku kepentingan dan pemerintah dalam Paritrana Awards sebagai peningkatan kepesertaan.
Pengelolaan JHT BPJAMSOSTEK dapat pengakuan Internasional
Senin, 28 Februari 2022 15:12 WIB 1846