Tanjungbalai (ANTARA) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun Anggaran/TA 2021 mengalami peningkatan atau surplus hingga 33,47 persen.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Asmui Rasyid Marpaung, di Balai Kota Tanjungbalai, Rabu (23/2/2022).
Asmui menjelaskan, sektor PBB-P2 untuk TA 2021 dari target sebesar Rp2.800.000.000,- terpungut sebesar Rp2.576.034.882,- atau sebesar 92 persen.
Baca juga: KPPBC Teluk Nibung tindak ratusan karton barang terkena pembatasan
"Capaian target 92 persen itu sedikit dipengaruhi situasi pandemi COVID-19 yang membuat Wajib Pajak masih ada yang menunggak pajak terhutang," kata Asmui.
Asmui melanjutkan, dari sektor BPHTB mengalami surplus mencapai 97,98 persen dari target sebesar Rp1.800.000.000,- menjadi Rp2.914.882.865,- atau 197,98 persen.
"Jumlah akumulasi kedua sektor PAD dari PBB-P2 dan BPHTB yang diinpud hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp6.139.590.162,- dari target Rp5.337.176.934,- atau surplus sebesar 33,47 persen," ujar Asmui Rasyid Marpaung.