Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap empat tersangka pemilik narkotika Riko Affandi (29) warga Dusu II Pirlok Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan, Suriadi alias Dedek (36) warga Dusin Perdamaian Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat dan M Arif Agustia (26) warga Dusun Pirlok II Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan.
Hal ini disampaikann Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (20/2).
Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain satu bungkus paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar uang pecahan Rp 100.000.
Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH menerima informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang, untuk melalukan penangkapan.
Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan, dimana mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Zulkifli alias Izul sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di dapur rumah Agus Bendol dengan ketiga orang pelaku yang ditangkap.
Sementara sehari sebelumnya aparat Polsek Pangkalan Brandan juga menangkap tersangka Khairul Rizal alias Ewin Pisker (42) warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan.
Adapun barang bukti tujuh bungkus paket plastik klip bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip bening kosong, dan berbagai barang bukti lainnya.
Empat pemilik narkotika ditangkap Polsek Pangkalan Brandan
Minggu, 20 Februari 2022 15:00 WIB 12904