Panyabungan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah-sekolah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID- 19 varian Omicron.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Mandailing Natal Hendri Sakti di Panyabungan, Senin, mengatakan penerapan PTM terbatas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Mandailing Natal Nomor: 800/200/DISDIK/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron pada
satuan pendidikan
PTM terbatas pada satuan pendidikan yang mulai berlaku Senin ini hingga pemberitahuan selanjutnya tersebut, menerapkan sistem 50 persen daring dan 50 persen secara luring.
Dalam surat yang menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 360/0460/BPBD/2022 perihal pengendalian penyebaran virus COVID-19 varian Omicron itu, disebutkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika hasil "positivity rate" lebih besar atau sama dengan lima persen.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas ini juga telah disampaikan kepada sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
"Surat pemberitahuan PTM terbatas di satuan pendidikan ini sudah kita sampaikan kepada seluruh Korwil Dinas Pendidikan dan kepala PAUD, SD, dan SMP se-Madina (Mandailing Natal)," ujarnya.
PTM terbatas itu juga diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Dinas Pendidikan Mandailing Natal berlakukan PTM terbatas
Senin, 14 Februari 2022 17:11 WIB 2432