Sibuhuan (ANTARA) - Polsek Barumun jajaran Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil mengamankan seorang pelaku bembakar rumah warga, di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Palas, inisial NS ( 38), Senin ( 14/2) dinihari.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, mengatakan penangkapan NS ini atas dasar laporan korban pemilik rumah yang terbakar tersebut Gong Martua Pulungan (37). Dari hasil introgasi awal, disampaikan Kapolsek, kejadian pembakaran rumah ini dipicu rasa curiga. Pelaku menduga, istrinya berselingkuh dengan korban.
Pelaku awalnya mencari korban. Dikarenakan tidak ketemu, tersangka yang sudah tersulut emosi akibat curiga istrinya berselingkuh dengan korban, akhirnya melampiaskan emosinya dengan menyiramkan bahan bakar minyak pertalite, ke 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat.
Baca juga: Plt Bupati, Kapolres dan Baznas Palas bantu biaya perobatan Hija Harahap
"Lalu dengan mempergunakan alat 1 (satu) buah mancis, dan langsung membakarnya didalam rumah itu. Seterusnya api sepeda motor yang terbakar itu menjalar keseluruh ruangan dan membakar seluruh isi yang berada didalam bangunan rumah semi permanen tersebut. Saat ini sudah rata dengan tanah".terang AKP Mipta kepada ANTARA melalui pesan Watsapp-nya, Senin (14/2) siang.
Akibat kejadian kebakaran rumah itu, sambung AKP Mipta, korban yang juga sebagai pelapor tersebut, mengalami kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 120 juta. Disampaikan AKP Mipta sebelumya, NS juga merupakan warga desa yang sama dengan pelapor atau korban. Rumah pelaku juga borposisi letak berhadapan langsung dengan rumah korban, di desa setempat.
Ket foto : Pelaku pembakar rumah warga di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, inisial NS diamankan di kantor Mapolsek Barumun, Senin (14/2).