Medan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menggenjot pengawasan di level mikro untuk mengantisipasi terjadinya penularan kasus COVID-19 varian Omicron yang saat ini meningkat di Tanah Air.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Jumat, mengatakan bahwa aturan pengetatan pengawasan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/3/INST/2022 yang berlaku sampai 14 Februari 2022.
"Kita minta masing-masing kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," katanya.
Aris menyebut bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan dan pemeriksaan kedatangan orang di pintu masuk jalur darat, laut dan udara sebagai langkah preventif mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Selain itu, akan mengintensifkan testing dengan melakukan tes usap COVID-19 secara acak terutama di ruang-ruang publik.
Penyedia layanan kesehatan juga telah diminta untuk terus bersiap mengantisipasi adanya tambahan kasus COVID-19.
"Kita akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatment sebagai antisipasi penularan COVID-19," ujar Aris.
Baca juga: Dinkes: Vaksinasi anak di Sumut capai 74,30 persen
Terlepas dari deretan upaya yang dilakukan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Tetap disiplin protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.