Deliserdang (ANTARA) - Camat Galang M Faisal Nasution S.STP, MAP mengirimkan surat pemanggilan kepada PT Sari Tani Jaya Sumatera terkait uang agen ubi kayu belum dibayar.
"Saya menerima laporan bahwa uang seorang agen ubi kayu Syahrul Wan senilai Rp.66 juta belum ada kejelasan dari PT Sari Tani Jaya Sumatera. Oleh sebab itulah, hari ini memanggil dan meminta penjelasan alasan pihak perusahaan belum juga membayar," ujar Faisal, Rabu (2/1).
Faisal menegaskan, pemanggilan PT Sari Tani Jaya Sumatera sebagai bentuk jawaban keluhan masyarakat.
"Perusahaan jangan menunda-nunda apa yang menjadi haknya agen ubi. Harusnya diselesaikan saja pembayaran. Saya tidak ingin di Kecamatan Galang terjadi keributan," tegasnya.
Sementara salah seorang pemilik PT Sari Tani Jaya Sumatera Ayen dikonfirmasi terkait belum dibayarkan uang agen ubi bungkam seribu bahasa tanpa alasan jelas.
PT Sari Tani Jaya Sumatera diketahui belum membayar uang agen ubi kayu Syahrul Wan senilai Rp 66 juta rupiah.
Hal itu terungkap saat Syahrul Wan mendatangi perusahaan produksi tepung tapioka beralamat di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/1).
"Aku menyalurkan ubi kayu ke PT Sari Tani Jaya Sumatera sudah lima tahun. Selama ini, tidak pernah penunggakan pembayaran. Namun, sudah tiga minggu hingga sekarang perusahaan tidak ada kejelasan untuk membayar," ungkap Syahrul.
Syahrul pun berharap perusahaan mempunyai etika baik untuk membayar uangnya.
Camat Galang panggil PT Sari Tani Jaya terkait uang agen ubi kayu belum dibayar
Rabu, 2 Februari 2022 8:03 WIB 2265