Langkat (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, telah melakukan assesment terhadap 11 orang penghuni sel kerangkeng milik Bupati TRP yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Hal itu disampaikan Plt Kepala BNN Langkat Rosmiyati, di Stabat, Jumat (28/1).
Dari hasil assesment yang dilakukan oleh BNN Langkat itu terdapat dua orang yang harus menjalani rawat inap dan sembilan lainnya harus menjalani rawat jalan.
Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM temui Plt Kepala BNN Langkat
Pihaknya juga sudah mengundang 30 orang penghuni sel kerangkeng untuk dilakukan assesment, namun hanya 11 orang saja yang berkenan hadir, katanya.
Dari hasil assesment itu dua orang direkomendasikan untuk rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Medan, sembilan lainnya rawat jalan.
"Hal ini juga sesua dengan arahan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara," katanya.
Namun BNN menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perawatan penghuni sel kerangkeng kepada pihak keluarga, sambungnya.
Rosmiyati juga menyampaikan pihaknyabjuga telah melakukan pemeriksaan urine kepada ke 11 orang tersebut, hasilnya semua negatif menggunakan narkoba.
Menurutnya ke-11 orang tersebut mengaku sebagai pemakai dan pecandu narkoba namun setelah masuk ke sel kerangkeng mereka mengaku tidak menggunakan narkoba lagi.