Medan (ANTARA) - Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara diminta terbuka mengenai mekanisme pemilihan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumut. Pasalnya, sampai hari ini tidak dijelaskan mengenai tata cara mekanisme pemilihan yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
“Sudah meluas beritanya di media, Ketua Komisi A pada Sabtu (22/1) dini hari kemarin mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sumut dalam suasana rapat yang ricuh dan penuh interupsi. Perlu digarisbawahi kami tidak mempersoalkan nama-nama yang terpilih, tapi lebih pada mekanisme pemilihan dan peristiwa yang mengikutinya,” ujar Valdez Junianto Nainggolan di gedung DPRD Sumut, Rabu (26/1).
Valdes merupakan satu dari delapan calon komisioner yang melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Komisi A DPRD Sumut mengenai mekanisme penetapan anggota KPID Sumut terpilih.
Baca juga: Tujuh komisioner KPID Sumut terpilih diumumkan
Dia menyampaikan pernyataan mewakili beberapa calon komisioner KPID yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, dan Topan Bilardo Marpaung yang juga melayangkan protes serupa.
Dia mengungkapkan permohonan itu bagian dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.
Surat permohonan yang disampaikan ke Komisi A itu, menurut dia, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Robinson Simbolon yang juga calon komisioner lainnya, menambahkan bahwa sebagai calon komisioner, mereka memiliki hak untuk mengetahui tata cara dan sistem penilaian fit and proper test yang dibuat oleh Komisi A DPRD Sumut.
“Saat audiensi nanti kami ingin minta penjelasan kepada Komisi A soal tiga hal yang kami sepakati untuk diketahui bersama,” tegasnya.
Adapun tiga hal itu, kata Robinson, pertama, menyangkut tata tertib Komisi A dalam pelaksanaan fit and proper tes. Kedua, mekanisme dan model skoring untuk menetapkan tujuh Komisioner KPID terpilih dan tujuh nama cadangan sebagaimana catatan yang beredar luas di media sosial.
“Terakhir, kami ingin minta penjelasan Komisi A atas kejadian dalam sejumlah rekaman video saat rapat penetapan nama Komisioner KPID pada Jumat 21 Januari 2022 malam dan Sabtu 22 Januari 2022 dini hari yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas pengetokan nama-nama dilakukan di tengah protes dan hujan interupsi dari anggota Komisi A yang lain,” kata Robinson yang dalam waktu dekat akan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2019-2021.
Diketahui anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih sebelumnya menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan tujuh komisioner KPID.
DPRD diminta terbuka soal pemilihan komisioner KPID Sumut
Rabu, 26 Januari 2022 15:30 WIB 1410