Langkat (ANTARA) - Pasca penahanan Bupati Kabupaten Langkat TRP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, resmi mengeluarkan surat penugasan Nomor : 132/691/2022, per 21 Januari 2022, kepada Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, menjadi Plt Bupati Langkat.
Dimana penugasannya itu sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, TRP ditahan KPK," sebut Sekdakab Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Senin (24/1).
Baca juga: Kapolres Langkat tegaskan ke depan tak lagi pakai banpol
Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika Kepala Daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas," terang Indra.
Ini bertujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah.
"Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," sambungnya.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong. Sembari berharap seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.
Gubsu Tugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Langkat
Senin, 24 Januari 2022 10:42 WIB 3105