Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, langsung bergerak cepat melakukan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum bantuan polisi yang sempat viral di media sosial, ke depan tidak ada lagi banpol.
"Ini merupakan tindak lanjut kita (Polres Langkat), dalam menangani kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, saat menggelar pres rilis, Minggu (23/1).
Danu menjelaskan sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu akhirnya Ari Ramadhani (38), Bantuan Polisi (Banpol) yang melakukan pemerasan terhadap penumpang di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) diciduk.
Sejauh ini, jelas dia, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait pemerasan, baik itu memintai keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa saksi lain.
"Untuk pelaku Banpol, kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP, " katanya.
Selain itu guna menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi. Pihak Polres Langkat, ke depan tidak ada lagi menggunakan Banpol.
"Jadi ke depan tidak ada lagi banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa. Kita tidak akan segan segan menindak siapapun oknum yang terlibat," tegas Danu Pamungkas Totok.
Korban pemerasan Suhelmi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat, karena telah melayani secara baik dan tanggap atas laporan warga.
Ke depan ia berharap, agar tidak ada lagi Banpol, sehingga tidak terulang kembali kejadian serupa.
Kapolres Langkat tegaskan ke depan tak lagi pakai banpol
Minggu, 23 Januari 2022 17:12 WIB 9142