Medan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan 33 kabupaten dan kota di provinsi itu sudah memenuhi kriteria untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat.
"Semua daerah di Sumut sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Nora Violita Nasution di Medan, Senin.(17/1)
Ia mengatakan bahwa kriteria daerah untuk bisa melakukan vaksinasi booster adalah cakupan dosis satu minimal 70 persen dan cakupan dosis satu untuk kelompok lanjut usia (lansia) minimal 60 persen.
"Sebelumnya dua daerah di Sumut belum bisa melakukan vaksinasi booster yakni Padangsidempuan dan Padang Lawas. Namun, kita sudah bisa," katanya.
Baca juga: Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Sumut capai 28 persen
Ia menyebutkan, secara akumulasi cakupan vaksinasi di Sumut untuk kelompok lansia mencapai 72,87 persen dosis pertama dan 41,4 persen dosis kedua.
"Untuk daerah yang telah melaksanakan vaksinasi lansia dosis tiga baru beberapa saja, di antaranya Medan sekitar 0,2 persen, Deli Serdang 0,1 persen dan Tapanuli Utara 0,1 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, vaksinasi booster ini gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi Presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas.
"Syaratnya adalah umur di atas 18 tahun, vaksinasi kedua sudah lewat enam bulan dan membawa KTP untuk mengisi data diri di aplikasi peduli lindungi," katanya.