Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Kamis, mengatakan, identitas ketujuh tersangka masing-masing berinisial BC (26), APM (36), AA (34), JDS (27), WM (26), TM (55) dan RPN (17).
"Ketujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda," katanya.
Triyadi menyebutkan, kasus pengeroyokan berujung kematian itu terjadi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ia mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran anggota keluarga perempuan para tersangka diduga dicabuli oleh korban.
"Motifnya sakit hati terkait kasus dugaan pencabulan," katanya.
Setelah pengeroyokan tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, tak berapa lama, korban meninggal dunia.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," katanya.