Tebing Tinggi (ANTARA) - Polres Tebing Tinggi meringkus J alias Bolot (48), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur.
Tersangka ditangkap atas pengaduan keluarga korban.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (11/1), mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban atas perbuatan tersangka kepada korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke rumah tersangka dan membawanya Mapolres.
Bersama tersangka juga dibawa barang bukti satu potong celana panjang dan satu potong baju kaos.
Baca juga: Dua mobil dan satu sepeda motor bertabrakan di Sergai
Polres tebing Tinggi ringkus pelaku cabul terhadap anak di bawah umur
Selasa, 11 Januari 2022 12:24 WIB 1487