Langkat (ANTARA) - Satreskrim Unit Pidum Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, kurang dari 24 jam berhasil menangkap tiga tersangka penipuan online warga Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kasat Resrkim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husin SIK melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, di Stabat, Jumat (7/1).
Ketiga tersangka pelaku penipuan online atau pertolongan jahat itu terancam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1e KUHPidana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana, katanya.
Baca juga: Dua nelayan Pangkalan Susu tenggelam ditemukan meninggal
Adapun pelaku penipuan online itu Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33)
Jalan Denai Gang Berdikari Nomor 16 Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Ikram Syah Ramadhan (33) warga warga Jalan Tangguk Bongkar IX Nomor 77 Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Aan Syahputra (26) warga Jalan Tangguk Bongkar IX Nomor 8 Gang Buntu Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, katanya.
Dimana sebelumnya Senin (03/1), sekira pukul 12.00 WIB, korban melihat penjualan satu unit Mobil merk Avanza warna hitam Tahun 2013 dengan Nomor Rangka : MHKM1BA3JDK1850003, Nomor Mesin: MC83538 Nomor Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak Gunawan (Rasyid).
Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil sebesar Rp 102.000.000, maka Gunawan mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1050016376950 Oktaviana Fajar Wati melalui rekening isteri pelapor, namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga.
Selanjutnya Pidum Polres Langkat mengamankan dua pelaku saat berada di Bank Mandiri Medan, dimana ada uang kiriman dana hasil kejahatan sebesar Rp 51.000.000, katanya.
"Ketiga pelaku kita amankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Langkat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujarnya.