Langkat (ANTARA) - Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dalam perkara tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana dengan tersangka Imanuel Tarigan alias Iman (39) Jalan Hangtuah Nomor 68 Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, melalui Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, di Stabat, Kamis (1/9).
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa dua lembar kertas bertuliskan angka-angka pesanan togel,
uang sebesar Rp 18.000, dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp 5.000, enam lembar uang pecahan Rp 2.000, dan satu lembar uang pecahan Rp 1.000.
Dimana sebelumnya Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa ada permainan judi Togel di sebuah warung nasi yang beralamat di Pajak Baru Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.
Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.