Deliserdang (ANTARA) - Edy Irawan (36), pelaku pencurian disertai kekerasan yang beraksi di Jalan Perbatasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, diamankan petugas kepolisian.
"Pelaku diamankan di Sungai Ular Sergai tanpa perlawan," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasatreskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK dalam siaran persnya, Senin (3/1).
Kadek menerangkan, pelaku beraksi di sebuah rumah milik Saingin (53) yang merupakan tetangganya pada hari Jumat 31 Desember 2021.
Dalam aksinya, ia berjalan mengendap-endap masuk dari pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.
Baca juga: Sepekan operasi kancil Toba 2021, Polresta Deliserdang tangkap 11 bandit curanmor
"Setelah berhasil masuk, pria tidak memiliki pekerjaan mencari-cari barang berharga. Seketika itu juga, korban memergoki aksinya," terangnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Iptu Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K SIK MH.
Panik dipergoki, lanjut Kadek pelaku mengambil sebatang kayu yang diselipkan di pinggangnya. Lalu memukul kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Usai menganiaya korban, bersangkutan kabur menghilangkan jejak. Namun, personel Satreskrim bersama Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan tak butuh waktu lama langsung menangkapnya," sebutnya.
Hasil pemeriksaan, terang Kadek pelaku mencuri di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya ini murni pencurian, tidak ada unsur dendam. Dia (Eddy Irawan) terlilit utang sehingga nekat melakukan aksinya," terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.
Untuk menanggung perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.