Sidikalang (ANTARA) - Pemkab Dairi, Sumatera Utara menyerahkan 500 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 200 bidang untuk retribusi lahan bagi warga setempat.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis dengan perwakilan masyarakat dari Desa Adian Nangka, Desa Laeparira, Desa Sihorbo , Desa Soban, Desa Maju, Desa Pegagan Julu IV, Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu VIII, dan perwakilan dari Sidikalang masing masing tiga orang.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu di Sidikalang, Rabu, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap jajaran kantor pertanahan atas usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan jaminan hak administrasi tanah milik masyarakat di Kabupaten Dairi.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kantor pertanahan Kabupaten Dairi atas usaha kerja keras untuk meningkatkan pelayanan dalam hal jaminan hak administrasi atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Menurut Eddy, penyerahan sertifikat tanah ini adalah sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam menjamin keamanan dan hak atas kepemilikan tanah masyarakat seluruh Indonesia terkhusus Kabupaten Dairi.
“Sertifikat ini, selain jaminan hak atas kepemilikan tanah juga bisa membantu masyarakat dalam hal kerja sama dengan perbankan dan juga mengantisipasi adanya sengketa diantara masyarakat kita," katanya.
Ia menambahkan dengan adanya sertifikat yang sah, akan lebih mudah diidentifikasi dan membuka peluang kerja sama antara masyarakat dengan pihak-pihak yang mungkin diperlukan akan lebih efisien dan praktis.
Bupati Dairi menyampaikan selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah dan berpesan agar nantinya sertifikat itu dijaga dengan baik , sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat yang besar guna mendukung kesejahteraan kita bersama," katanya.