Medan (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi menyerahkan Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual Komunal pada pelaku usaha di Sumut.
"Perlunya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat," kata Razilu, dalam sambutannya di Medan, Selasa (7/12).
Razilu menyebutkan, Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik swasta, pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut ikuti Peluncuran Aplikasi Pustaka HAM
"Harus kita disadari bersama bahwa Kekayaan Intelektual merupakan elemen yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomni suatu bangsa," ucapnya.
Ia mengatakan, Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang memadai dapat memacu kreativitas dan menciptakan iklim industri yang kondusif.
"Kanwil Kemenkumham Sumut selaku perwakilan pemerintah di daerah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya bagi pengembangan sistem Kekayaan Intelektual," kata Razilu.
Pada kesempatan itu, Razilu didampingi Imam Suyudi menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha yakni Tanto Pranoto (merek Golden Emperor), Lydia Ernawati Rahayu (merek LyRich), dan PT Agronusa Berkah Jaya (merek Subur Karina).
Serta penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional "Bulang".Hiasan kepala pada pengantin suku Mandailing Natal yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Mandailing Natal.
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional "Anyang Pakis" makanan tradisional Kabupaten Labuhanbatu.