Medan (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara meminta pemerintah mengevaluasi kinerja lima pemasok gas industri karena terjadi lagi gangguan pasokan gas ke perusahaan industri di daerah itu.
"Terganggunya lagi pasokan gas membuat usaha industri terganggu. Apindo Sumut meminta pemerintah mengevaluasi kinerja pemasok,"ujar Ketua Apindo Sumut, Parlindungan Purba di Medan, Minggu.
Lima pemasok gas industri yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk memenuhi kebutuhan gas industri wilayah Sumut yakni Pertamina EP, Triangle Pase, PHE North Sumatra Offshore, PGE dan MSO.
Dia mengatakan itu usai bertemu dengan manajemen PT PGN Area Medan, membahas soal terjadinya lagi gangguan pasokan gas ke industri seperti yang dilaporkan pengusaha ke Apindo Sumut.
Gangguan pasokan gas sudah terjadi mulai Oktober 2021.
Menurut Parlindungan, gas merupakan kebutuhan penting bagi dunia industri, apalagi saat ini, industri baru bangkit lagi setelah terpuruk sejak pandemi COVID-19.
Gangguan pasokan gas, ujar Parlindungan juga akan mengganggu investasi karena gangguan pasokan gas akan membuat investor ragu berinvestasi di Sumut.
Padahal pemerintah sedang gencar menarik investor untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Sales Area Head PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Medan, Saiful Hadi. mengakui adanya gangguan pasokan gas ke perusahaan industri, namun saat ini sudah mulai lencar.
Gangguan disebabkan persoalan teknis yang dialami para supplier.
"Tetapi pasokan sudah mulai kembali normal. Saar terjadi kendala pada pasokan, gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi alternatif," katanya.
Dia menyebutkan PGN telah berkoordinasi dengan para pemasok gas industri agar pasokan gas benar-benar kembali normal dan tidak mengalami gangguan lagi.
"Pasokan sudah normal. Tapi PGN belum bisa memastikan, tapi harapannya pasokan lancar agar PGN juga lancar menyalurkan nya," katanya.
Kebutuhan gas industri di Sumut, sebanyak 13,5 MMBTUD dari kuota gas industri tertentu untuk Sumut yang berjumlah 12,1 MMBTUD sesuai Kputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020.