Medan (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, memperketat razia penegakan disiplin protokol kesehatan pada malam hari di Kota Medan, Sumatera Utara, meski daerah tersebut sudah masuk level II dalam penyebaran COVID-19.
Kabag Ops Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono, Minggu (28/11) malam, mengatakan sasaran razia penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut meliputi tempat keramaian, seperti toko swalayan, rumah makan, kafe dan area pedagang kaki lima (PKL).
Selain memantau secara langsung para pengunjung, petugas juga memberikan pengarahan kepada para pemilik kafe, toko dan pedagang kali lima agar mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Tujuannya jelas, untuk menekan penyebaran COVID-19 dan menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari virus corona," ujarnya.
Dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut dia, petugas selalu mengedepankan sikap humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.
"Ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dalam penerapan prokes setidaknya itu sangat membantu dalam menekan penyebaran COVID-19, khususnya di Kota Medan," katanya.
Heriyono menyebut masih banyak didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan prokes, dimana pun berada serta bekerja sama dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Kita berikan teguran langsung kepada masyarakat yang masih melanggar prokes," katanya.