Medan (ANTARA) - Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) bekerjasama dengan pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai, menangkap seorang pria, SIN (23), pelaku pembobol rumah warga, di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas di Kota Tanjungbalai, Kamis (25/11) pagi sekira jam 05:00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH kepada wartawan Jumat (26/11) siang mengatakan penangkapan tersangka SIN ini, didasari laporan korban atas nama Nelly Suriani (55), warga Desa Sibuhuan Julu, terhadap pihaknya pada tanggal 19 November 2021 lalu. Pasca kejadian pembololan rumah tersebut.
Baca juga: Tingkatkan kekebalan tubuh, Kapolsek Barumun kembali ajak masyarakat ikuti Vaksinasi gratis
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, SIN yang juga sebagai warga desa setempat ( Desa Sibuhuan Julu), sambung Kasat, saat ini diamankan pihaknya di Mapolres Palas.
Beserta sejumlah barang bukti kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembobolan rumah tersebut, termasuk satu buah Handphone merek VIVO Y-93 warna biru dan satu buah dompet tempat penyimpanan perhiasan berlian milik korban Nelly Suriani.
Diterangkan Kasat sebelumnya, penangkapan tersangka SIN ini, dipimpin anggotanya Kanit 1 Ipda Bani S SH.
Lokasi tempat penangkapan itu, di rumah keluarga atau family dari tersangka SIN, di sekitar jalan Sinangin, Gang Kecubung Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Libung, Kotamadya Tanjung Balai.