Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu di Rantauprapat, Minggu (21/11) sore, menyampaikan, pengungkapan berawal penangkapan dua tersangka yang sedang mengendarai mobil saat melintas di Jalan By Pass, Rantauprapat, Senin (15/11) pagi.
Keduanya adalah E alias Atut (43) warga Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Panai Hulu.
Mereka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir. "Penangkapan keduanya merupakan pengembangan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Martualesi menjelaskan, keberadaan kedua tersangka ini mulai diselidiki polisi sejak muncul spanduk protes warga tentang maraknya peredaran narkoba yang dipasang di Jembatan Negeri Lama.
Saat ditangkap personel menemukan sabu seberat 300 gram di dalam mobil untuk diedarkan ke Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti tersebut, merupakan milik bandar besar berinisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.
"Tim langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya ternyata sedang berada di rumahnya," ujar Martualesi.
Dari rumah Kotek, personel tidak menemukan barang bukti sabu lainnya. Namun dari hasil interogasi temannya tersebut, ternyata juga bagian dari sindikat jaringan peredaran narkoba ini.
Baca juga: Polres Labuhanbatu tangkap seorang bandar narkoba
Baca juga: Polres Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkotika
Inisialnya EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Madi yang memasok sabu ke Kotek. "Dulu mereka ini juga satu sel sewaktu dihukum di Lapas Tebingtinggi. Jadi keduanya ini merupakan pemain lama," jelas Martualesi.
Personel kemudian memperluas penyelidikan ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi personel hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.
Selain itu, personel berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya. Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama lima hari.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati.
Inisialnya EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Madi yang memasok sabu ke Kotek. "Dulu mereka ini juga satu sel sewaktu dihukum di Lapas Tebingtinggi. Jadi keduanya ini merupakan pemain lama," jelas Martualesi.
Personel kemudian memperluas penyelidikan ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi personel hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.
Selain itu, personel berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya. Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama lima hari.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati.