Medan (ANTARA) - Bupati Kabupaten Samosir Vandiko Timotius Gultom mengklaim warganya sudah setuju dengan kebijakan penertiban keramba jaring apung (KJA) dari Danau Toba. Bahkan Vandiko mengatakan warganya lah yang meminta KJA ditertibkan.
"Masyarakat setuju karena diberikan kompensasi," ujar Vandiko usai pertemuan dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis (18/11).
Pemberian kompensasi kepada warga yang KJA nya ditertibkan, menurut dia, sudah dilakukan berdasarkan kajian. Di mana, warga yang terdampak juga mengajukan permohonan alih fungsi.
Baca juga: Pembersihan KJA di Danau Toba tuntas 2022
"Berdasarkan kajian yang dilakukan dan juga ada permohonan untuk alih fungsi dan itu sudah dicatat by name by adress," terangnya.
Namun Vandiko meminta KJA yang nantinya ditertibkan dari Danau Toba bukan hanya milik warga. Tapi juga milik perusahaan yang selama ini telah mencemari lingkungan.
"Tentu kita berharap ketegasan pusat dan provinsi untuk menindak itu supaya adil lah, jangan masyarakat yang dikorbankan," pintanya.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memastikan sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2023 KJA yang mencemari Danau Toba akan ditertibkan.
"Di tahun 2022 selesai, karena 2023 September aku tak punya kekuasaan lagi. Selama berkuasa aku dia (KJA) harus selesai," kata Edy.
Menurut dia, seluruh KJA sudah harus bersihkan baik yang milik masyarakat ataupun perusahaan. Sebagai gantinya, Edy mengaku sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat pembersihan KJA.
"Masyarakat yang biasa bekerja di kerambah tadi, nanti kita siapkan, yang mau ke pertanian, pertanian. Yang perkebunan ke perkebunan, peternakan ke peternakan. Ini lah yang hari ini kita sepakati. Tidak ada alasan dia (perusahaan) harus berangkat, kosongkan. Nanti kita atur, kalau rakyat sudah minta kosongin," tegasnya.