Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beri penguatan tugas pokok dan fungsi Harta Peninggalan (BHP) Medan, dan upaya untuk membangun kesadaran, peningkatan dan penegakan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Sumut.
"Saat ini BHP memiliki delapan tugas pokok yaitu Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, dan Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Natalenschap)," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Purwanto, dalam ceramahnya di Parapat, Kamis (11/11).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut peringati Hari Pahlawan 2021
Kemudian, Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan,Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
"Diharapkan pegawai BHP Medan dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata Purwanto.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Betni mengatakan, penegakan disiplin dapat mendorong ASN untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegrasi moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Dalam peraturan pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin.
"Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin.Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini," katanya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua BHP Medan Chandra Anggiat Lasmangihut, serta Pejabat Administrasi dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan BHP Medan.
