Medan (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting memastikan bahwa sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW) Kiki Handoko Sembiring dilakukan bulan ini. Kiki diberhentikan dari anggota DPRD Sumut karena dipecat oleh PDIP, partai tempatnya bernaung.
Baskami menyebut pihaknya tidak terpengaruh terhadap upaya hukum yang ditempuh Kiki Handoko baik di Pengadilan Negeri (PN) Medan serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saat ini kami sedang masa reses, setelah selesai, penjadwalan PAW Kiki Handoko akan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Kita upayakan (PAW) bulan ini selesai," ujar Baskami ketika dihubungi, Rabu (10/11).
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko gugat PDIP ke PN Medan
Menurut dia, DPRD Sumut memiliki dasar kuat untuk melakukan PAW terhadap Kiki Handoko Sembiring. Di mana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak dilantik kami salah, gugatannya kan cuma PTUN," ungkapnya.
Sekedar informasi pengganti Kiki Handoko Sembiring di DPRD Sumut adalah Soetarto yang saat ini menjabat Sekretaris DPD PDIP Sumut.
Seperti diketahui Kiki Handoko Sembiring menempuh dua jalur hukum terkait pemecatan dirinya yakni ke PN Medan dan PTUN Jakarta.
Di PN Medan Kiki Handoko Sembiring menggugat DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut karena diberhentikan dari keanggotaan partai. Sedangkan di PTUN Jakarta Kiki Handoko menggugat surat keputusan (SK) Mendagri tentang pengganti dirinya.
Ketua DPRD Sumut pastikan pengganti Kiki Handoko dilantik bulan ini
Rabu, 10 November 2021 10:48 WIB 2583