Sergai (ANTARA) - Sepanjang tahun 2025 Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mencatat 4.046 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan.
Kepada Antara Selasa (30/12/2025) Kepala Kantor Kemenag Sergai Azrul Azwan Sirait mencatat sepanjang tahun 2025 ada 4.046 pasangan pernikahan terdiri dari pernikahan balai dan di luar balai yang mencakup di 17 Kecamatan di Kabupaten Sergai.
"Pernikahan tahun 2025, Per 30 November 2025, Balai mencatat 1.531 pasangan dan luar balai 2.515 pasangan, jadi total 4.046 pasangan" Jelasnya.
Kemenag, lanjut Azrul tidak pernah mempersulit masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan. Asalkan semua persyaratan telah terpenuhi.
Untuk syarat nikah di KUA umumnya meliputi dokumen dasar seperti KTP, KK, akta kelahiran, Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan dan Desa. Surat Keterangan Belum Nikah (N2), Surat Persetujuan Mempelai (N3) serta pas photo.
" Ada juga syarat khusus seperti Surat Izin Orang Tua (N5) untuk usia di bawah 21 tahun, Akta Cerai/Kematian bagi duda/janda, dan Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/Polri, serta Dispensasi Pengadilan jika usia belum memenuhi syarat minimal"jelasnya.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026